Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi, Begini Skemanya

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:03:00 WIB
Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi, Begini Skemanya
Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (Dok. Kanwil DJP Jakbar)
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan PSA melibatkan sejumlah sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, Farid juga menekankan bahwa ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA.
Beberapa sanksi, seperti yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP, STP/SKPKB/SKPKB Tambahan (SKPKBT) yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA, serta wajib pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan belum diberikan keputusan pengembalian tidak termasuk dalam program ini.

klik halaman selanjutnya untuk membaca skemanya>>>

Adapun untuk skema tarif PSA dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

skema Program Pengurangan Sanksi Administrasi
skema Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat Nadia Riasari Wisatayanti menjelaskan kriteria Pengurangan Sanksi yang diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Untuk nilai ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) sekecil-kecilnya Rp5.000.000,00;

2. Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir (Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023);

3. Wajib pajak harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebelum permohonan PSA disampaikan;

4. Untuk STP yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak (STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP), wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum permohonan PSA disampaikan;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut