Kanwil DJP Jakbar Bukukan Penerimaan Pajak Rp16,71 Triliun hingga 31 Maret 2025
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat (Jakpus) Eddi Wahyudi menyampaikan kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP se-Jakarta hingga Maret tumbuh positif dan menunjukkan pembalikan tren dua bulan sebelumnya yang terkontraksi, yaitu sebesar Rp225,91 triliun atau sebesar 14,75 persen dari target (69,56 persen secara nasional). Terjadi rebound pada beberapa aspek, khususnya PPh Pasal 21, sehingga kontraksi yang sebelumnya terjadi mengalami perbaikan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Sugeng Wahyono turut menyampaikan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp5,05 triliun atau sebesar 19,26 persen dari target dan tumbuh positif 5,77 persen (yoy), ditopang akselerasi penerimaan bea masuk sebesar Rp4,81 triliun. Selain itu, tercatat bea keluar sebesar Rp82,08 miliar dan penerimaan cukai sebesar Rp157,57 miliar.
Perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Setiawan Suryowidodo juga menyampaikan realisasi PNBP yang terjaga baik, mencapai angka Rp95,72 triliun.
Kinerja pendapatan masih melanjutkan tren kontraksi akibat tertekannya penerimaan PPh dan PPN. Di sisi lain, belanja terakselerasi optimal, khususnya pada belanja modal dan belanja pegawai sebagai dukungan untuk perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Rizky Agustian