Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kanwil DJP Jakbar Bukukan Penerimaan Pajak Rp16,71 Triliun hingga 31 Maret 2025

Jumat, 02 Mei 2025 - 16:04:00 WIB
Kanwil DJP Jakbar Bukukan Penerimaan Pajak Rp16,71 Triliun hingga 31 Maret 2025
Kanwil DJP Jakbar membukukan capaian penerimaan pajak neto sebesar Rp16,71 triliun hingga 31 Maret 2025. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mencatat capaian penerimaan pajak neto sebesar Rp16,71 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka ini mencakup 21,27 persen dari target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp78,59 triliun. 

Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menyatakan komitmen pihaknya untuk menjaga tren positif ini melalui kolaborasi dengan stakeholder dan pemerintah daerah.

"Selain itu penguatan edukasi perpajakan, optimalisasi pengawasan, serta peningkatan layanan kepada wajib pajak, demi mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2025," ujar Farid dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Adapun capaian ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional, yaitu sebesar 13,07 persen. Kinerja positif ini diraih melalui optimalisasi pelayanan, pengawasan, serta pemanfaatan momentum pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang berakhir pada 31 Maret 2025.

Pencapaian tersebut menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan Februari 2025 saat penerimaan neto baru mencapai Rp10,82 triliun atau 13,76 persen. Dengan demikian, terdapat kenaikan capaian sebesar 7,51 persen dalam waktu satu bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut