Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik, PPPK yang Penuhi Syarat Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa

Kamis, 27 Juli 2023 - 19:49:00 WIB
Kabar Baik, PPPK yang Penuhi Syarat Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
PPPK yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Anas menuturkan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut