Izin Usaha Group Lease Finance Indonesia Dicabut OJK
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Marak Praktik Pinjol seperti Rentenir, OJK Diminta Setop Izin Fintech
Dengan demikian, Dewi mengimbau kepada seluruh debitor PT Group Lease Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitor kepada OJK.
“Bagi debitor PT Group Lease Finance Indonesia bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, atau juga bisa melalui email [email protected],” ujarnya.
Perusahaan 3 Kali Berturut-turut Tak Lapor IOMKI, Izin Usaha Dibekukan
Editor: Jujuk Ernawati