Izin Usaha Group Lease Finance Indonesia Dicabut OJK
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia. Ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2021 pada 9 September 2021.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti mengatakan, pencabutan izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dikeluarkan. Dengan keputusan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.
"Dengan ini perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," kata Dewi dalam keterangannya, dikutip Senin (27/9/2021).
Setelah pencabutan izin, PT Group Lease Finance Indonesia diminta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitor, kreditor, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selama Pandemi, OJK Blokir dan Pidana Lebih Dari 3.000 Pinjol Ilegal
Perusahaan juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitor, kreditor dan/atau pemberi dana yang berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Perusahaan pun dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Marak Praktik Pinjol seperti Rentenir, OJK Diminta Setop Izin Fintech
Dengan demikian, Dewi mengimbau kepada seluruh debitor PT Group Lease Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitor kepada OJK.
“Bagi debitor PT Group Lease Finance Indonesia bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, atau juga bisa melalui email [email protected],” ujarnya.
Perusahaan 3 Kali Berturut-turut Tak Lapor IOMKI, Izin Usaha Dibekukan
Editor: Jujuk Ernawati