Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Bos BPJS Kesehatan soal Keanggotaan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga SIM

Selasa, 22 Februari 2022 - 06:45:00 WIB
Ini Penjelasan Bos BPJS Kesehatan soal Keanggotaan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga SIM
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat suara soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan. 

"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan masyarakat menyertakan kartu BPJS Kesehatan untuk sejumlah hal. Mulai dari membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah, hingga melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut