Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Bos BPJS Kesehatan soal Keanggotaan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga SIM

Selasa, 22 Februari 2022 - 06:45:00 WIB
Ini Penjelasan Bos BPJS Kesehatan soal Keanggotaan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga SIM
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat suara soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat suara soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia menyebut, aturan ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya.

Ghufron menuturkan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS. 

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. 

"Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," ujar Ghufron dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (22/2/2022).

Dia menambahkan, saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut