Indonesia Clearing House Resmi Dapat Izin Prinsip Lembaga Kliring dari OJK
“Dengan perpindahan pengawasan ini, tentunya kami siap untuk menjalankan berbagai regulasi yang ditentukan OJK terkait kegiatan Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan yang ada di Bursa ICDX," ucap dia dikutip iNews.id, Rabu (19/3/2025).
Tumbuh Pesat! Transaksi Komoditi Syariah ICDX Tembus Rp2,01 Triliun di 2024
"Ke depan, ICH juga siap untuk terus mendukung pengembangan perdagangan derivatif keuangan khususnya derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini di bawah pengawasan OJK," tutur Dijah.
Sebagai informasi, Indonesia Clearing House merupakan Lembaga Kliring yang merupakan bagian dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group.
Editor: Puti Aini Yasmin