Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar
Advertisement . Scroll to see content

Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana, Kemendag: Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

Selasa, 04 April 2023 - 13:50:00 WIB
Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana, Kemendag: Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun
Penyitaan baju bekas oleh petugas. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Ada juga sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” ujar Moga.

Dia menerangkan, tindakan impor barang bekas ilegal ini sangat mengganggu industri di dalam negeri. Pasalnya, masyarakat akan lebih memilih membeli barang-barang bekas yang murah itu dibandingkan produk asli lokal. 

Meski demikian, pelaku usaha importir ilegal tidak perlu khawatir. Sebab, kata Moga, Kementerian Perdagangan akan mendukung program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini. 

“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” tutur Moga.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut