Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Jangan Kaget! Jakarta Tertinggi, Daerah Lain Menyusul?
JAKARTA, iNews.id - Gaji PPPK paruh waktu 2025 menjadi perhatian utama, terutama bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing atau minimal setara dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik dengan status dan kesejahteraan yang lebih baik.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan tiga poin utama mengenai gaji PPPK Paruh Waktu:
PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal yang setara dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.
Besaran gaji dapat disesuaikan dengan UMR yang berlaku di wilayah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja. Hal ini memastikan gaji yang diterima sesuai standar wilayah.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK.
Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji 3 Juta: Efisien dan Bijak Menggunakan Anggaran
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber pendanaan untuk upah dapat berasal dari selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai acuan, berikut upah minimum 2025 di seluruh provinsi yang telah dirangkum iNews.id dari berbagai sumber:
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Berapa Besarannya?
Upah Minimum Provinsi di atas dapat menjadi acuan kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di setiap provinsi. Setelah PPPK Paruh Waktu ini diangkat menjadi PPPK, maka gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu
Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincianya:
Gaji Resepsionis Hotel: Perbedaan antara Bintang Dua, Tiga, Empat dan Lima