Erick Thohir Ungkap Nilai Pemutihan Kredit Macet UMKM di Himbara Tembus Rp8,7 Triliun
Senin, 04 November 2024 - 14:41:00 WIB
Dia mencatat, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan turunannya, hapus buku telah dilakukan bank BUMN, namun tanpa hapus tagih.
“Dan bagi bank BUMN hapus buku bisa, tetapi hapus tagih tidak bisa,” ujarnya.
Adapun, rancangan peraturan pemerintah (RPP) perihal hapus buku dan hapus tagih dari bank dan kementerian/lembaga tengah digodok otoritas. Airlangga memastikan beleid ini segera difinalisasikan.
Editor: Aditya Pratama