Erick Thohir Perketat Syarat Bonus Direksi, Khawatir Laporan Keuangan BUMN Dipoles
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperketat syarat bonus atau insentif bagi direksi perusahaan pelat merah. Langkah ini dilakukan demi menghindari pemalsuan laporan.
"Saya mendorong yang namanya perbaikan sistem penggajian dan bonus. Saya sudah bilang sistem dan bonus sekarang di BUMN tidak lagi perusahaannya bagus langsung dapat bonus tahun itu, jangan-jangan bukunya yang dibedakin bagus," kata Erick di tempat kerjanya, Selasa (1/8/2023).
Dalam skemanya, bonus tahunan bos-bos BUMN sebagiannya dicairkan dan separuh lainnya akan ditahan. Tujuan aturan ini memberikan efek jera terhadap direksi yang tidak bertanggung jawab.
"Tapi kita mau proses sebagian bonus dibayar, sebagian ditahan, supaya apa? Ada tanggung jawab direksi sebelumnya untuk direksi berikutnya karena dia tahu biar ketahuan kalau main-main itu," ucap dia.
Erick Thohir Rombak Dewan Pengawas dan Direksi Peruri, Ini Susunannya
Meski performa perusahaan tak semata menjadi indikator, Erick akan membedakan bonus direksi dari BUMN yang membukukan untung dan bisa memberikan dividen kepada negara.
Ditanya Soal Jadi Cawapres, Erick Tohir: Saya Fokus Kerja Saja
"Sekarang saya sedang mendorong melalui Pak Sesmen, Pak Wamen, supaya juga membedakan bonus perusahaan yang untung dan bagi dividen," tuturnya.
Berdasarkan Permen BUMN sebelumnya, realisasi tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, sebagai salah satu syarat pemberian tantiem.
Tak hanya itu, Erick juga kembali mengatur pemberian long term incentive (LTI) untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.
Dia menilai LTI adalah komponen penghasilan tersendiri, bukan bagian dari tantiem, yang diberikan dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja dan tata kelola yang telah mendekati praktik terbaik internasional.
Editor: Puti Aini Yasmin