Edukasi MotionCredit: Kenali 2 Jenis Agunan Kredit Multiguna
JAKARTA, iNews.id – Saat pengajuan pinjaman dana atau kredit multiguna ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK), biasanya LJK sebagai pemberi pinjaman akan meminta jaminan berupa barang berharga atau dikenal dengan agunan.
Agunan ini memiliki fungsi penting sebagai pengaman atau alat yang dapat mengurangi risiko bagi pemberi kredit jika penerima kredit gagal memenuhi kewajiban pembayaran atau wanprestasi.
Jika penerima kredit telah melunasi kewajiban pembayaran, maka agunan tersebut akan dikembalikan kepada penerima kredit.
Berikut 2 jenis agunan yang biasanya dijadikan jaminan oleh LJK:
Edukasi MotionCredit: Pahami Panduan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji
1. Agunan Berwujud
Agunan berwujud merupakan jaminan yang keberadaannya dapat dilihat, memiliki wujud, dan dapat diukur. Agunan berwujud terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
Edukasi MotionCredit: Ketahui 3 Fungsi Lembaga Pembiayaan dalam Mendukung Perekonomian Nasional