Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNI Cetak Laba Bersih Rp20 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 15,9%
Advertisement . Scroll to see content

Edukasi MotionCredit: Kenali 2 Jenis Agunan Kredit Multiguna

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:20:00 WIB
Edukasi MotionCredit: Kenali 2 Jenis Agunan Kredit Multiguna
MotionCredit memberi edukasi agar nasabah mengenal 2 Jenis Agunan Kredit Multiguna. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Saat pengajuan pinjaman dana atau kredit multiguna ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK), biasanya LJK sebagai pemberi pinjaman akan meminta jaminan berupa barang berharga atau dikenal dengan agunan

Agunan ini memiliki fungsi penting sebagai pengaman atau alat yang dapat mengurangi risiko bagi pemberi kredit jika penerima kredit gagal memenuhi kewajiban pembayaran atau wanprestasi. 

Jika penerima kredit telah melunasi kewajiban pembayaran, maka agunan tersebut akan dikembalikan kepada penerima kredit. 

Berikut 2 jenis agunan yang biasanya dijadikan jaminan oleh LJK:

1. Agunan Berwujud

Agunan berwujud merupakan jaminan yang keberadaannya dapat dilihat, memiliki wujud, dan dapat diukur. Agunan berwujud terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut