Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum
Namun pada faktanya, Ranto mengungkapkan, pihak Harmas menyelesaikan pengerjaan gedung lewat dari kesepakatan waktu yang ditentukan. Sehingga dalam hal ini, Bukalapak mendesak pihak Harmas mengganti sejumlah uang muka yang telah disetorkan Bukalapak sebesar Rp6 miliar lebih.
"Tapi klien kami malah digugat karena dianggap tidak sesuai dengan LOI, dan membatalkan kesepakatan secara sepihak. Padahal kan mereka yang melakukan wanprestasi, karena pengerjaan gedung tidak selesai sesuai dengan waktu yang disepakati. Harusnya disini Bukalapak yang dirugikan. Makanya diajukan PK," jelas Ranto.
Di sisi lain, ia juga menyebut, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga baru bisa dilaksanakan jika ada tenggat waktu pembayaran utang yang telah jatuh tempo.
"Sementara karena masih berjalannya proses PK di Pengadilan Perdata, belum ada sesuatu yang bisa disebut sebagai utang. Bagaimana mau diproses PKPU-nya?," tegas Ranto.
Pada gugatan pailit, Ranto juga mempersoalkan keterlibatan pihak Dirjen Pajak sebagai kreditur, yang merupakan syarat untuk menguatkan adanya utang antara pihak yang bertikai yang telah jatuh tempo.
Menurut Ranto hal demikian tidak tepat, karena Bukalapak adalah perusahaan yang berjalan dengan baik dan tidak pernah memiliki tagihan ataupun masalah dengan pajak.
"Kalau soal pajak itu sudah menjadi kewajiban, semua perusahaan harus membayarkan pajak. Tapi bukan utang pajak yang harus dibayarkan karena sudah jatuh tempo dan dapat ditagihkan, dan Bukalapak bukan perusahaan yang bermasalah dengan pajak," pungkasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin