Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum
Sementara itu, Kuasa Hukum Bukalapak Ranto Simanjuntak angkat bicara perihal gugatan pailit terhadap emiten tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.
Adapun dalam gugatan yang diajukan oleh perusahaan itu disebutkan bahwa Bukalapak memiliki utang pada Harmas sesuai Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.
Namun Ranto menilai, hakim tidak bisa memproses gugatan itu lantaran putusan tersebut tengah diajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Menurut dia, PK diajukan atas perkara perdata antara Bukalapak dan Harmas soal letter of intent (LOI) gedung di One Belpark Office, Jakarta Selatan.
"Kita bisa membantahnya, karena perkara ini masih berproses di pengadilan Perdata. Karena adanya proses tersebut, Pengadilan Niaga belum berhak memeriksa (gugatan Harmas) karena masih premature," katanya.
Ia menjelaskan, dalam perkara perdata tersebut, pihak Bukalapak dituding ingkar atas isi dalam letter of intent, dimana emiten BUKA wajib membayarkan uang senilai ratusan miliar Rupiah, karena kontrak yang tidak kunjung terjadi dengan Harmas, karena adanya kelalaian dalam pengerjaan gedung di One Belpark Office, sesuai dengan waktu yang ditentukan.