Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya
Advertisement . Scroll to see content

Dampak PPKM Darurat Jawa-Bali, Sebanyak 24,66 Persen Pekerja Berpotensi di PHK

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:51:00 WIB
 Dampak PPKM Darurat Jawa-Bali, Sebanyak 24,66 Persen Pekerja Berpotensi di PHK
Ilustrasi PHK (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Anwar mengungkapkan, BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM. 

Dia memaparkan, dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan BSU Tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020. 

Pertama, dari sisi cakupan. Di mana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan  PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” ungkap Anwar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut