Daftar 6 Perusahaan yang PHK hingga 11.000 Orang gegara Aturan Impor, Ini Rinciannya
Senin, 08 Juli 2024 - 16:20:00 WIB
Sedangkan dalam Permendag 8/2024 barang yang diatur dalam larangan terbatas impor ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan bahan baku plastik.
"Dulu (sebelum lahir Permendag 8/2024) diatur saja sudah banjir barang impor, apalagi menjadi barang bebas," kata Reny.
Editor: Puti Aini Yasmin