Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen, Ancam Mogok Kerja Nasional
JAKARTA, iNews.id - Serikat Buruh bersama Partai Buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2024 mendatang. Hal ini telah dilakukan dengan menggelar aksi-aksi massa di beberapa daerah yang dimulai sejak 7 November lalu.
"Aksi-aksi dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh 15 persen sudah dilakukan di beberapa daerah. Dan aksi ini akan terus bergelombang. Di mulai dari 7 November 2023 kemarin, dan sampai 30 Januari 2024 mendatang, kita akan lakukan aksi secara terus-menerus," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).
Seperti diketahui, beberapa aksi buruh dalam menuntut kenaikan upah, sudah di lakukan di beberapa daerah, seperti 7 November di Jakarta dan Kab. Bogor, 8 November di Kabupaten Bandung, serta 9 November di Kota Bandung.
"Tanggal 7, 8 dan 9 November kita sudah aksi, nanti tanggal 13 di Medan dan Makassar. Kemudian tanggal 15 di Bekasi, dan akan terus di kota-kota lainnya," katanya.
Rata-Rata Upah Buruh Naik Menjadi Rp3,18 Juta per Agustus 2023
Said juga turut menyinggung terkait aksi buruh dalam melakukan pemogokan nasional. Di mana dalam hal ini, Serikat Buruh yang akan menjadi inisiatornya, bukan Partai Buruh.