Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan, Ini Rinciannya Lengkap!

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 08:31:00 WIB
Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan, Ini Rinciannya Lengkap!
Ilustrasi besaran gaji PPPK beserta tunjangannya (Foto: okezone)
Advertisement . Scroll to see content
  • 16) PPPK Golongan XVI

-Dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sebesar : Rp3.964.500
-Masa kerja maksimal 32 tahun menerima gaji sebesar : Rp6.511.100

  • 17) PPPK Golongan XVII

-Dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sebesar : Rp4.132.200 
-Masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar : Rp6.786.500

Besaran Tunjangan PPPK

Untuk mengetahui informasi lebih jelas terkait besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, ketahui bahwa tunjangan PPPK diatur juga dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1. Adapun, tunjangan tersebut terdiri atas:

1. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Pangan/Beras:
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk beras ataupun tunai senilai 10 kilogram bagi setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan 2 anak).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut