Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik
Advertisement . Scroll to see content

Aplikasi Gaji Talenta by Mekari Solusi Atur Gaji Karyawan

Minggu, 01 Mei 2022 - 15:04:00 WIB
Aplikasi Gaji Talenta by Mekari Solusi Atur Gaji Karyawan
(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ada berbagai jenis bonus yang diberikan kepada karyawan seperti, bonus kerajinan, bonus penjualan lebih, dan lain-lain. 

3. Pajak

Di Indonesia, perusahaan diharuskan untuk membayar pajak bulanan dan tahunan. Kedua jenis pajak ini memiliki beberapa syarat yang berbeda, namun keduanya harus dibayar dan dilaporkan tepat waktu agar tidak terkena penalti.

Berikut adalah beberapa syarat dari pajak bulanan dan tahunan.

a. Pajak Bulanan

Terdapat dua buah pajak yang termasuk dalam pajak bulanan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 25 dan PPh 21. PPh 25 harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 dan dilaporkan sebelum tanggal 20 setiap bulan. Sedangkan, PPh 21 wajib dibayar setiap tanggal 10 dan dilaporkan sebelum tanggal 20 setiap bulannya. 

b. Pajak Tahunan

Pada pajak yang harus dibayar dan dilaporkan setiap tahun atau pajak tahunan. Ada dua jenis pajak yang harus dibayarkan, pajak korporat dan pajak pendapatan pribadi.

Pertama adalah pajak korporat yang wajib dibayar sebelum melapor pajak, dan harus dikirim sebelum akhir bulan ke-4 (April) dari tahun audit yang sudah ditentukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut