Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan

Sabtu, 25 Juni 2022 - 21:38:00 WIB
Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan
Objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa jenis dan objek pajak yang dikecualikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

3. Warisan.

4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima. Hal yang dikecualikan dalam kategori ini berupa natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.

5. Pembayaran asuransi tertentu, seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

6. Setoran tunai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal yang diterima oleh badan.

7. Penghasilan tertentu dana pensiun.

8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun.

9. Bunga obligasi yang diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama.

10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut