Apa Itu KPR? Simak Pengertian dan Syarat Pengajuannya
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Harus berusia minimal 21 tahun.
- Telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap, wiraswasta, ataupun profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun untuk pegawai dan 2 tahun bagi profesional atau wiraswasta.
Setelah memenuhi syarat KPR, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen sebagai berikut.
- Fotokopi kartu identitas, antara lain KTP, KITAS, Paspor atau KITAP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi Rekening Koran.
- Surat keterangan kerja (minimal masa kerja 2 tahun).
- Fotokopi akta pendirian perusahaan atau izin usaha (khusus pengusaha).
- Surat keterangan gaji atau slip gaji bulan terakhir.
- Lampiran-lampiran, seperti ijazah terakhir dan SPT PPh 21.
- Lampiran asli SK pengangkatan karyawan atau kartu taspen (bagi Aparatur Sipil Negara/ASN).
Itu tadi ulasan mengenai apa itu KPR? pengertian dan syarat pengajuannya. Semoga ulasan tadi membantu bagi Anda yang ingin mengajukan KPR.
Editor: Aditya Pratama