Apa Itu KPR? Simak Pengertian dan Syarat Pengajuannya
JAKARTA, iNews.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentunya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, terutama yang melakukan pembelian rumah, ruko, dan lainnya. Lalu, apa itu KPR?
Pengertian KPR
KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan perbankan untuk membeli rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Hal ini memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian meski belum memiliki uang tunai yang cukup.
Sebelum mengajukan KPR, Anda perlu menyiapkan terlebih dahulu dana untuk uang muka atau down payment (DP) sebagai setoran awal KPR. Kemudian, Anda juga akan membayar angsuran setiap bulannya.
Terdapat delapan jenis KPR yang harus Anda ketahui. Pertama, KPR nonsubsidi. Jenis ini kredit yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank.
Kedua, KPR bersubsidi. KPR jenis ini merupakan bantuan dari pemerintah berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga. KPR ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri.