Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus
Advertisement . Scroll to see content

9 Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia Berdasarkan RUU Minol

Minggu, 15 November 2020 - 19:08:00 WIB
9 Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia Berdasarkan RUU Minol
Dalam draf RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

7. Sake

Sake merupakan minuman yang berasal dari anggur ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen.

8. Soju

Minuman ini merupakan minuman yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan Vodka dan Sake.

9. Wine

Wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur. Fermentasi wine ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini mulai dari 8 hingga 14 persen.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut