9 Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia Berdasarkan RUU Minol
JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2020. Pembahasannya sempat tertunda lama sejak diusulkan pada 2015.
Pro-kontra menyeruak seiring diusulkannya kembali RUU Minol saat ini. Beberapa pasal di dalamnya mengatur soal kriteria minuman beralkohol, klasifikasi jenis kandungan alkohol, hingga sanksi bagi produsen, penjual dan konsumen yang mengonsumsinya.
Dalam bagian klasifikasi draf RUU Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya. Pertama, minuman beralkohol golongan A, dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen.
Minuman beralkohol golongan B adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Minuman beralkohol golongan C adalah minol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud, larangan Minol juga meliputi minuman tradisional dan minol campuran atau racikan.