Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamina Berkah Tebar Kebahagiaan untuk 17.300 Anak Yatim dan Dhuafa Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

7 Pajak Terunik yang Diterapkan di Berbagai Negara, Orang Obesitas Bisa Jadi Sasaran

Rabu, 19 Juli 2023 - 23:55:00 WIB
7 Pajak Terunik yang Diterapkan di Berbagai Negara, Orang Obesitas Bisa Jadi Sasaran
Ada sejumlah pajak terunik yang diterapkan di berbagai negara. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Tarif pajak hiburan tergantung pada jenis hiburannya, mulai dari 5% hingga 28%. Semakin banyak fasilitas hiburan yang dikunjungi, semakin besar pula biaya yang dikeluarkan untuk pajak.

2. Pajak Pelihara Anjing - Swiss

Swiss menerapkan pajak tahunan yang dikenakan pada pemilik anjing. Besarnya pajak tergantung pada ukuran anjing. Jika pemilik anjing tidak membayar pajak, anjingnya dapat ditembak oleh pemerintah. 

Demi menegakkan kepatuhan warga, pemerintah telah menyiapkan beberapa anjing agresif untuk menyerang anjing yang tidak membayar pajak.

3. Pajak Media Sosial - Uganda

Uganda menerapkan pajak harian yang dikenakan pada pengguna media sosial. Besarnya pajak adalah Rp700 per hari. Pajak ini diberlakukan untuk mengurangi penyebaran pesan hoax di negeri tersebut.

4. Pajak Sumpit Sekali Pakai - Tiongkok

Tiongkok menerapkan pajak 5% untuk penggunaan sumpit sekali pakai. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan melestarikan hutan. Sumpit sekali pakai sangat populer di Tiongkok karena dianggap lebih higienis dan praktis daripada sumpit kayu yang dapat digunakan kembali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut