Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Persyaratan Bayar Pajak Motor dan Caranya secara Offline maupun Online, Simak Yuk!

Selasa, 11 Juli 2023 - 20:32:00 WIB
Ini Persyaratan Bayar Pajak Motor dan Caranya secara Offline maupun Online, Simak Yuk!
Persyaratan bayar pajak motor (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Persyaratan bayar pajak motor harus disiapkan dengan benar. Dokumen tersebut nantinya akan diperlukan dalam pengisian formulir pengajuan.

Sebagaimana yang telah diketahui, membayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap pemilik, berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2009. Bahkan jika telat membayar pajak, maka orang tersebut akan dikenai denda sebesar 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari sampai satu bulan.

Persyaratan bayar pajak motor 

Syarat dan cara bayar pajak motor secara offline

Membayar pajak sepeda motor bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling. Namun sebelum itu, pastikan Anda telah membawa sejumlah dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Adapun dokumen persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor secara offline adalah sebagai berikut.

-KTP asli dan file fotokopi KTP pemulik kendaraan yang pajaknya hendak dibayar. Pastikan nama KTP asli dengan nama pemilik STNK sama.
-BPKB asli dan file fotokopinya.
-STNK asli dan file fotokopinya.
-Surat kuasa bermaterai jika pemilik kendaraan berhalangan hadir.
-Memastikan tidak ada tunggakan pajak lebih dari setahun.
-Melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP apabila pemilik kendaraan bermotor merupakan badan usaha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut