Ini Persyaratan Bayar Pajak Motor dan Caranya secara Offline maupun Online, Simak Yuk!
JAKARTA, iNews.id -Persyaratan bayar pajak motor harus disiapkan dengan benar. Dokumen tersebut nantinya akan diperlukan dalam pengisian formulir pengajuan.
Sebagaimana yang telah diketahui, membayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap pemilik, berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2009. Bahkan jika telat membayar pajak, maka orang tersebut akan dikenai denda sebesar 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari sampai satu bulan.
Membayar pajak sepeda motor bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling. Namun sebelum itu, pastikan Anda telah membawa sejumlah dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Adapun dokumen persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor secara offline adalah sebagai berikut.
-KTP asli dan file fotokopi KTP pemulik kendaraan yang pajaknya hendak dibayar. Pastikan nama KTP asli dengan nama pemilik STNK sama.
-BPKB asli dan file fotokopinya.
-STNK asli dan file fotokopinya.
-Surat kuasa bermaterai jika pemilik kendaraan berhalangan hadir.
-Memastikan tidak ada tunggakan pajak lebih dari setahun.
-Melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP apabila pemilik kendaraan bermotor merupakan badan usaha.