7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Bunga Tinggi dan Petugas Penagih Tidak Beretika
Kelima, pengaduan tak tertangani. Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal.
"Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," katanya.
Keenam, lokasi Kantor tidak jelas atau tidak diketahui. Bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah diselesaikan jika terjadi kasus.
Ketujuh, adanya SMS SPAM. Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
"Hati-hati dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending legal. Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pahami perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda dan risikonya.
Sementara itu, berdasarkan data OJK per 28 November 2020, jumlah fintech Peer to Peer lending (P2P) yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan, dengan rincian perusahan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK ada 117 perusahaan.
Adapun perusahan fintech P2P lending yang sudah berizin dari OJK 36 perusahaan. "Dengan 142 fintech P2P lending konvensional dan 11 fintech p2p lending syariah," kata Sekar.

Editor: Dani M Dahwilani