Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI
Advertisement . Scroll to see content

7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Bunga Tinggi dan Petugas Penagih Tidak Beretika

Jumat, 04 Desember 2020 - 20:08:00 WIB
7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Bunga Tinggi dan Petugas Penagih Tidak Beretika
Masyarakat diimbau waspada jangan sampai tertipu dengan praktik kejahatan fintech ilegal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, berdasarkan data OJK per 28 November 2020, jumlah fintech Peer to Peer lending (P2P) yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan, dengan rincian perusahan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK ada 117 perusahaan.

Adapun perusahan fintech P2P lending yang sudah berizin dari OJK 36 perusahaan. "Dengan 142 fintech P2P lending konvensional dan 11 fintech p2p lending syariah," kata Sekar.

Masyarakat diimbau waspada. Pasalnya, banyak fintech lending ilegal yang melakukan praktik kejahatan. (Infografis: Sonny Unggara)

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut