7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Bunga Tinggi dan Petugas Penagih Tidak Beretika
JAKARTA, iNews.id - Layanan financial technology (fintech) lending kini menjadi alternatif pembiayaan masyarakat. Namun, masyarakat diimbau waspada jangan sampai tertipu dengan praktik kejahatan fintech ilegal.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengulas bagaimana ciri-ciri fintech lending ilegal. Pertama, tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Kedua, mengenakan bunga, denda dan biaya sangat tinggi. Bahkan tidak jelas dalam perjanjian," katanya di Jakarta, Jumat (5/11/2020).
Ketiga, lanjut dia, proses penagihan tidak beretika. Di mana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan dilakukan penagih (kolektor) yang tidak bersertifikat penagihan.
Keempat, akses data pribadi berlebihan. Fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Tapi ke hal-hal pribadi.