Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi bakal Safari ke Jateng, PDIP: Jangan Sombong Ganti Kandang Banteng Jadi Gajah
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Iuran Tapera: Besaran hingga Manfaatnya

Selasa, 28 Mei 2024 - 05:01:00 WIB
5 Fakta Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Iuran Tapera: Besaran hingga Manfaatnya
ilustrasi apa itu tapera dan manfaatnya (freepik)
Advertisement . Scroll to see content
  • 3. Siapa yang Kena Potong Tapera?

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja paling singkat 6 bulan. Dijelaskan lagi bahwa peserta tak hanya diwajibkan bagi PNS dan pegawai BUMN tetapi juga para pekerja di luar itu dengan ketentuan:

-Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah

-Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta

-Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

-Pekerja mandiri yang tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut