3 Provinsi dengan UMP 2022 Bermasalah, Demo hingga Gugat Gubernur
Namun kenaikan UMP tersebut membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dan kecewa dengan keputusan Anies Baswedan. Pengusaha menilai keputusan Anies tak sesuai dengan regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.
Selain itu, revisi tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021. Pemprov DKI Jakarta disebut secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha.
Karena itu, Apindo DKI Jakarta menyatakan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan ini. Terkait dengan proses gugatan terhadap Gubernur Anies, Apindo juga menyerukan pengusaha Ibu Kota tidak melakukan pembayaran UMP sebesar 5,1 persen sesuai perubahan yang dilakukan Gubernur Anies.
2. Banten
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMK untuk Kota Tangerang sebesar 0,56 persen dari tahun lalu menjadi Rp4.285.798,90. Namun, keputusan ini ditolak oleh sebagian buruh.
Adapun salah satu elemen buruh yang menolak penetapan UMK ini lantaran sebelumnya Pemprov Banten sudah menyetujui UMK kota/kabupaten se-Banten naik 5,4 persen. Alhasil, serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten melakukan mogok kerja pada 6 hingga 10 Desember 2021. Selain itu, mereka juga mengancam demo hari ini.