Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 52 SPPG di Kota Serang Kantongi Sertifikat Higiene, Dinkes Pastikan Keamanan MBG
Advertisement . Scroll to see content

3 Provinsi dengan UMP 2022 Bermasalah, Demo hingga Gugat Gubernur

Rabu, 05 Januari 2022 - 14:24:00 WIB
3 Provinsi dengan UMP 2022 Bermasalah, Demo hingga Gugat Gubernur
3 provinsi dengan UMP 2022 bermasalah, demo hingga gugat gubernur. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengalami pro dan kontra. Di beberapa provinsi, penetapan kenaikan UMP tahun ini menuai polemik. 

Keputusan pemerintah daerah (pemda) mendapatkan penolakan dari pengusaha maupun buruh karena mereka merasa dirugikan. Bahkan, tak sedikit upaya para buruh atau pengusaha yang memprotes keputusan kepala daerahnya, mulai dari mogok kerja, demo, hingga menggugat kepala daerah. 

Berikut ini 3 provinsi yang masih berpolemik dengan UMP 2022, yang dirangkum MNC Portal Indonesia:

1. DKI Jakarta 

Serikat buruh sempat berdemo meminta formulasi UMP 2022 DKI Jakarta sebesar 0,8 persen atau Rp37.749 menjadi Rp4.453.935 diubah. Berkat upaya tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam Kepgub DKI tersebut ditetapkan UMP DKI 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut