JAKARTA, iNews.id - Makanan halal adalah semua jenis makanan yang boleh dikonsumsi sesuai ketentuan syariat Islam. Bentuknya bisa beragam mulai dari hewan, buah-buahan, sayuran, tumbuhan hingga minuman, kecuali jika ada hadist atau Al-Quran menjelaskan larangannya.
Terdapat beberapa kriteria makanan diyatakan halal. Pertama zat dan kandungannya. Makanan halal tidak mengandung bahan yang tidak halal dan najis.
Kedua, cara memperolehnya. Makanan halal diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Ketiga, cara memproses dan memasaknya: Makanan halal diproses dan diproduksi menggunakan peralatan yang tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang najis.
Keempat cara penyajiannya. Makanan halal tidak disajikan dengan sesuatu yang haram. Misalnya, menggunakan alat makan terbuat dari emas.