Kriteria Makanan Halal mulai dari Bahan hingga Pengiriman Sesuai dengan Syariat

Dani M Dahwilani
Makanan halal adalah semua jenis makanan yang boleh dikonsumsi sesuai ketentuan syariat Islam mulai.dari bahan hingga pengiriman. (Foto: Ilustrasi/Instagram LPPOM MUI)

JAKARTA, iNews.id - Makanan halal adalah semua jenis makanan yang boleh dikonsumsi sesuai ketentuan syariat Islam. Bentuknya bisa beragam mulai dari hewan, buah-buahan, sayuran, tumbuhan hingga minuman, kecuali jika ada hadist atau Al-Quran menjelaskan larangannya.

Terdapat beberapa kriteria makanan diyatakan halal. Pertama zat dan kandungannya. Makanan halal tidak mengandung bahan yang tidak halal dan najis. 

Kedua, cara memperolehnya. Makanan halal diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. 

Ketiga, cara memproses dan memasaknya: Makanan halal diproses dan diproduksi menggunakan peralatan yang tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang najis.  

Keempat cara penyajiannya. Makanan halal tidak disajikan dengan sesuatu yang haram. Misalnya, menggunakan alat makan terbuat dari emas.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi 

57 tahun lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

57 tahun lalu

Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bangun Kepercayaan Konsumen ke Penguatan Ekonomi Rakyat

57 tahun lalu

BPJPH Tegaskan Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi dan Label Halal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal