PARIS, iNews.id – Pemerintah Prancis memberlakukan larangan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum di Paris menyusul gelombang panas ekstrem yang melanda ibu kota. Kebijakan ini diambil setelah rumah sakit mengalami lonjakan pasien dan kapasitas layanan kesehatan mulai kewalahan.
Prefek Kepolisian Paris, Patrice Faure, mengatakan kondisi rumah sakit di Paris dan sekitarnya telah mencapai titik jenuh akibat meningkatnya jumlah warga yang membutuhkan perawatan selama cuaca panas.
“Kami telah mencapai titik jenuh di fasilitas rumah sakit. Jumlah pasien yang dirawat terus meningkat. Saya harus memastikan tekanan terhadap layanan kesehatan dapat berkurang,” kata Faure kepada wartawan, dikutip dari AFP, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan keputusan yang diterbitkan pada 25 Juni 2026, konsumsi minuman beralkohol di jalanan dan ruang publik lainnya dilarang mulai hari ini, Jumat 26 Juni. Larangan berlaku mulai pukul 12.00 hingga 07.00 keesokan harinya pada periode 26–27 Juni dan kembali diterapkan pada 27–28 Juni.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi restoran dan bar yang memiliki izin resmi untuk menyajikan minuman beralkohol di area luar ruangan.