JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali pariwisata Bali. Dalam kebijakan ini, wisatawan mancanegara (wisman) dapat melakukan perjalanan wisata ke Bali.
Wisman akan diizinkan pemerintah masuk Bali lewat Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021. Sejumlah persyaratan sudah ditetapkan pemerintah, termasuk wisman wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan termasuk menyertakan hasil tes Covid-19 dan mau dites kembali setibanya di Bali.
Aturan lain yang sangat diperhatikan pemerintah adalah memastikan para turis asing patuh menjalankan protokol kesehatan. Terlebih, penyebaran varian baru kini semakin banyak ditemukan dan untuk itu pemerintah amat tegas dengan aturan yang satu ini.
"Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Menurut saya, kepatuhan prokes bagi turis asing yang masuk adalah no negotiable (tidak bisa ditawar), karena ini yang harus kita berikan contoh," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Weekly Press Briefing, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, jika nanti saat pelaksanaan uji coba ditemukan adanya kasus melanggar prokes, maka akan ada tahapan hukuman. Salah satunya bisa saja deportasi.