Dalam perkembangannya, pada 15 Juli 1847 Sragen disebut dengan Kabupaten Gunung Pulisi, yang dilakukan oleh Sunan Pakubuwono VIII atas persetujuan dari Residen Surakarta. Berdasarkan Staatsblad No 32 Tahun 1854, maka setiap Kabupaten Gunung Pulisi dibentuk Pengadilan Kabupaten, di mana Bupati Pulisi menjadi Ketua dan dibantu oleh Kliwon, Panewu, Rangga dan Kaum.
Kabupaten Pulisi Sragen Punya Empat Distrik
Di tahun 1869, daerah Kabupaten Pulisi Sragen memiliki empat distrik antara lain Distrik Sragen, Distrik Grompol, Distrik Sambungmacan dan Distrik Majenang. Selanjutnya wilayahnya disempurnakan menjadi Kabupaten Pangreh Praja. Adanya perubahan tersebut diteruskan oleh PakuBuwono X, Wijkblad No. 23 Tahun 1918, Kabupaten Pangreh Praja sebagai Daerah Otonom yang melaksanakan kekuasaan hukum dan juga Pemerintahan. Hingga pada akhirnya memasuki zaman kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia, Kabupaten Pangreh Praja Sragen menjadi pemerintah daerah Kabupaten Sragen.