Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka selama Ramadan 2026, Jakarta dan Bekasi Terapkan Aturan Ketat

iNews
Tempat hiburan malam dilarang buka selama Ramadan 2026 di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi. (Foto: Dok)

"Karena Ramadannya kan kita menunggu juga nih pengumuman dari pemerintah, tapi setidaknya kan harusnya antara Rabu dan Kamis. Jadi harusnya mulai dari Minggu kemarin harusnya sudah tutup ya," ucap dia.

Tri meminta masyarakat tidak melakukan sweeping jika masih menemukan THM yang buka. Dia mengimbau warga untuk melapor dan mendokumentasikan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti aparat.

"Nanti kalau masih ada yang buka disampaikan saja dan masyarakat nggak perlu melakukan penyisiran (sweeping), laporkan saja, foto," ujar dia.

Maklumat tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 05/07 Bekasi. Dalam aturan itu disebutkan kelab malam, panti pijat, karaoke, live music, pub, biliar, sauna atau spa, serta hiburan umum lainnya wajib tutup H-3 sebelum puasa dan selama Ramadan, serta baru boleh kembali beroperasi tiga hari setelah Idulfitri. Sementara restoran, rumah makan, dan warung tetap diizinkan buka dengan syarat memasang tirai atau penutup serta tetap menjaga penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Viral! 5 Oknum TNI dan 2 Polisi Adu Jotos dengan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Toraja Utara

Makro
7 hari lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

Nasional
8 hari lalu

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

Nasional
17 hari lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal