Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya, lokasi tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Untuk usaha yang tetap diizinkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara khusus. Kelab malam dan diskotek misalnya, hanya diperbolehkan buka pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, dengan kewajiban melakukan tutup buku atau closed bill satu jam sebelum waktu operasional berakhir.
Pada hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap harus menghentikan kegiatan. Pelaku usaha juga dilarang menampilkan konten pornografi, pornoaksi, erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan lingkungan.
Andhika menyebut regulasi yang jelas dan terukur ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah. Dia memastikan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” tutur dia.