Kemenparekraf Ungkap Manfaat PP Nomor 24 Tahun 2022 untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Kiki Oktaliani
Ilustrasi ekonomi kreatif di bidang fashion. (Foto: Dokumen MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memaparkan sejumlah manfaat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan tersebut disahkan pada 12 Juli 2022.

Disahkannya peraturan ini diharapkan dapat lebih menguntungkan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Salah satunya saja, kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Kemudahan pembiayaan tersebut tentu sangat berkaitan dengan ekosistem yang tercipta pada ekonomi kreatif. Hal ini ditegaskan oleh Fadjar Hutomo, selaku Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf.

Menurut Fadjar, manfaat dari PP ini dapat dirasakan bagi pelaku ekonomi kreatif. Misalnya, yang paling mendasar adalah terbentuknya ekosistem, di mana ini mencakup pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

“Manfaat yang paling mendasar itu adalah ekosistemnya terbentuk. Hal ini penting karena ekosistem pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) pun tidak akan bisa hidup ketika ekosistem pemasarannya tidak ada, ekosistem perlindungan terhadap KI nya tidak ada, sehingga semua ekosistem harus saling mewujud,” kata Fadjar saat ditemui seusai Audiensi Sosialisasi PP No.24 Tahun 2022 dengan Pimpinan Redaksi MNC Media, di iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Bukan Sekadar Berkarya, Kementerian Ekraf Dorong Musisi Jadi Motor Ekonomi!

Nasional
1 bulan lalu

Eksklusif! Debat Terbuka Said Didu vs Backstagers Indonesia: Korupsi EO di Proyek Pemerintah Triliunan Rupiah?

Nasional
2 bulan lalu

Forum Backstagers Tantang Said Didu Debat Terbuka usai Singgung EO Tempat untuk Korupsi

Nasional
2 bulan lalu

BPS bakal Gelar Sensus Ekonomi 2026, Siap Datangi 92 Juta Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal