Menurut Titik, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan output kesepakatan unit kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri saat ini dan menjawab tantangan perkembangan pariwisata di masa depan, khususnya di enam Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP).
"Tujuan dari kegiatan ini adalah memverifikasi, memvalidasi, dan memperoleh kesepakatan pemangku kepentingan terhadap rancangan pemetaan standar kompetensi dan unit kompetensi pada SKKNI, rancangan penjenjangan kualifikasi dan identifikasi kemungkinan jabatan pada KKNI, serta rancangan peta okupasi pada Skema Okupasi 10 Bidang Pariwisata," katanya.
Selain NTB, Kemenparekraf juga melaksanakan uji petik ini di Toba, Sumatera Utara, pada 11 Oktober lalu. Berikutnya pada 13 Oktober 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini meliputi perwakilan unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, industri, serta komunitas untuk setiap bidang pariwisata yaitu MICE, Event, Tour Leader, Tour Guide, Rock Climbing, Destinations, Safety Guard Water Tourism, Paramotor, Ecotourism, dan Rafting.
Sementara Inspektur Utama Kemenparekraf, Restog Krisna Kusuma mengatakan, kebangkitan pariwisata pasca pandemi harus mampu menjawab tiga isu penting, yaitu sustainability, digitalization, dan local community.