Program tersebut mencakup sosialisasi di lima provinsi dan enam coaching clinic yang telah melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha akomodasi.
Di tengah peningkatan tersebut, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan terhadap vila yang belum memiliki izin usaha. Kemenpar tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui sistem itu, seluruh vila yang ingin dipasarkan di OTA wajib memiliki NIB, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta Nomor Kegiatan Usaha (NKU) yang valid.
Apabila data tidak sesuai atau izin belum lengkap, pengajuan listing dapat ditolak hingga dihapus dari platform digital.
Kemenpar menargetkan sistem API tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027 sebagai bagian dari langkah menciptakan industri pariwisata yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.