Tak sedikit pula wisatawan yang mulai mempertimbangkan moda transportasi alternatif seperti kereta api atau perjalanan darat untuk menekan pengeluaran liburan.
Meski demikian, maskapai tetap diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket. Langkah ini dilakukan agar penumpang bisa mengetahui secara transparan rincian biaya yang dibayarkan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan akan terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar tidak memberatkan masyarakat dan tetap menjaga iklim industri penerbangan nasional.