Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan ini sudah dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.
Meski memberi ruang kenaikan biaya tambahan, pemerintah meminta maskapai tetap menjaga keterjangkauan tiket agar minat masyarakat untuk bepergian tidak turun drastis.
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).
Bagi traveler, kebijakan ini bisa membuat biaya perjalanan ikut membengkak, terutama jika bepergian bersama keluarga atau membeli tiket mendadak saat musim liburan.
Lebih lanjut, kenaikan harga tiket pesawat biasanya akan memengaruhi pola perjalanan wisatawan. Banyak pelancong cenderung memilih berburu tiket promo lebih awal, mengurangi frekuensi perjalanan udara, hingga beralih ke destinasi yang lebih dekat.