Melalui kegiatan ini diharapkan pengelola destinasi wisata yang ditunjuk dalam uji coba benar-benar dapat memahami hal-hal teknis yang harus dipersiapkan. Seperti bagaimana mendapatkan QR Code untuk dapat dipindai pengunjung, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, dan lainnya.
"Hasil dari rapat ini diharapkan adalah tersampaikannya informasi secara jelas dan detail mengenai rencana uji coba. Lalu bagaimana cara pengelola tempat wisata mendapatkan QR Code, berapa kebutuhan QR Code di satu tempat wisata yang tentunya sangat bervariasi sesuai dengan situasi di lapangan. Agar kehadiran wisatawan di tempat-tempat itu bisa termonitor dan teranalisis dengan baik sehingga ketika ada potensi (penularan dan kerumunan) bisa dicegah sedini mungkin," kata Fadjar.
Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf, Anggara Hayun Anujuprana menjelaskan, dalam uji coba ini terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Di antaranya adalah selama pelaksanaan uji coba pengunjung dibatasi untuk mereka yang di atas 12 tahun.
Selain itu, wahana air yang ada di tempat wisata yang dilakukan uji coba pembukaan tidak diizinkan dibuka. Pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis (pelanggaran prokes) untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis.
"Juga memiliki mekanisme pengawasan evaluasi, dan pelaporan. Bagaimana kita melakukan pengawasan dapat dilakukan setiap hari terhadap tempat wisata yang diuji coba tersebut," kata Hayun.