JAKARTA, iNews.id - Dalam rangka menghadapi masa adaptasi baru, sejumlah pusat perbelanjaan memberlakukan protokol kesehatan. Bahkan, salah satu syarat untuk memasuki pusat perbelanjaan adalah harus membuktikan sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Tidak hanya pusat perbelanjaan, kini sejumlah tempat wisata juga akan melakukan hal yang sama. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama kementerian/lembaga terkait dan industri siap menjalankan uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tempat wisata.
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebagai persiapan awal, Kemenparekraf menggelar rapat sosialisasi dan persiapan yang dihadiri seluruh pihak terkait.
Uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rencananya lebih dulu akan dilakukan di 20 tempat wisata yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Timur dan DIY yang telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan bersama antara Kemenparekraf, Kemenkomarves, dan Asosiasi.