Edwin menuturkan, pengguna baru cukup membeli SIM Card di gerai resmi maupun lapak penjualan biasa. Setelah itu, registrasi dapat dilakukan melalui situs web atau aplikasi resmi operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, maupun XL.
“Prosesnya sederhana, tetapi ada beda beda sedikit. Pembeli nomor baru bisa membelinya di mana saja, baik di gerai maupun di lapak penjualan biasa. Kemudian kita ada web-based. Jika menggunakan Telkomsel, bisa lewat situs mereka, jika Indosat atau XL, bisa menggunakan apps masing-masing,” katanya.
Dalam proses registrasi, pengguna diminta memasukkan nomor telepon serta nomor KTP atau NIK. Setelah kode OTP dikirim dan diverifikasi, sistem akan meminta pengguna mengambil foto wajah untuk proses biometrik.
Foto tersebut kemudian dicocokkan dengan data Dukcapil menggunakan tingkat akurasi mencapai 96 persen. Jika data dinyatakan sesuai, SIM Card langsung aktif dan dapat digunakan.
“Kemudian new SIM Card registrasi kartu SIM baru, masukkan nomor teleponnya, masukkan nomor KTP-nya kemudian keluar OTP. Setelah OK, baru masuk ke tahap biometrik. Ambil foto wajah, lalu dikirim, foto wajah ini dicocokkan dengan tingkat akurasi Level lima itu 96 persen akurasi,” ujar Edwin.