Penjelasan LAPAN soal Kepemilikan Meteorit yang Jatuh di Sumut

Fikri Kurniawan
Meteorit langka jatuh di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (Foto: The Sun)

Meteorit tidak dipantau oleh LAPAN, karena lintasannya tidak dapat diprakirakan. Sedangkan, sampah antariksa dipantau oleh LAPAN karena lintasannya dapat diprakirakan.

Sesuai dengan pasal 59 UU No 21 tentang Keantariksaan, LAPAN wajib mengidentifikasi benda jatuh antariksa. Hal tersebut sudah dilakukan untuk kasus di Tapanuli, dengan menyatakan benar itu benda jatuh antariksa tersebut masuk dalam kategori benda alamiah atau meteorit.

"LAPAN tidak menindaklanjuti lebih dalam karena benda tersebut tidak berbahaya dan tidak ada kepentingan ilmiah. Meteorit tersebut dapat dimiliki oleh penemunya," kata LAPAN menegaskan.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumatra-Jawa Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem, Waspada Banjir Bandang hingga Longsor

57 tahun lalu

Waspada! Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 27 Februari

57 tahun lalu

Update Korban Banjir Bandang Sitaro Bertambah Jadi 11 Orang, 5 Korban Hilang

57 tahun lalu

BNPB Kebut Pembangunan Huntara dan Huntap Pascabencana di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal