JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memblokir usaha investasi ilegal Vtube dan TikTok Cash. Menurut aturan yang ada, usaha dikatakan ilegal atau tidak dapat dilihat dari perizinan dan model bisnis mereka.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, memaparkan dalam 10 tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal serupa mencapai Rp114,9 triliun. Dan angka itu baru yang masuk ke dalam laporan, karena banyak masyarakat yang juga tidak melapor.
Kemudian terkait Vtube dan TikTok Cash, Satgas melihat kegiatan yang dilakukan kedua aplikasi ini merupakan money game. Tongam menjelaskan, Vtube merupakan aplikasi yang menjanjikan penghasilan kepada membernya hanya dengan menonton video iklan di aplikasinya.
"Ada juga sistem member get member yang menjanjikan penghasilan tambahan," ujar Tongam saat koferensi pers virtual yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (26/2/2021).
Dalam aplikasi Vtube juga ada sistem view point milik anggota yang bisa ditukar untuk menonton iklan lain, agar bisa mendapat keuntungan lebih besar. Secara umum jika memang bisa memberikan uang kepada anggotanya, seharusnya tidak ada pembelian atau penyerahan view point maupun sistem member get member yang menjanjikan keuntungan lebih besar.