Pemerintah Cabut Amazon Services sebagai Pemungut PPN Digital

Anggie Ariesta
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencabutan status Amazon Services Europe dari daftar pemungut PPN digital. (Foto: AI)

DJP mencatat total penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. Angka tersebut berasal dari berbagai lini sistem digital.

Ini mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, hingga Pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Nasional
5 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Makro
14 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Nasional
15 hari lalu

DJP Buka Suara soal Heboh Pengenaan PPN Jalan Tol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal