Pemerintah Cabut Amazon Services sebagai Pemungut PPN Digital

Anggie Ariesta
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencabutan status Amazon Services Europe dari daftar pemungut PPN digital. (Foto: AI)

DJP mencatat total penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. Angka tersebut berasal dari berbagai lini sistem digital.

Ini mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, hingga Pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

Mahasiswa MNC University Dikukuhkan jadi Relawan Pajak DJP Kanwil Jakarta Barat

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Rombak Pejabat Bea Cukai Hari Ini, Diganti Orang Pajak

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Rombak Pegawai Pajak Pekan Depan, Ada Apa?

Nasional
11 hari lalu

DJP: 12,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 531.425 Sudah Lapor SPT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal